Rahasia Terungkap! Jadwal Terbaru Pilkada Aceh 2024 Bocor!

oleh
oleh

MEMO NEWS, JAKARTA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merilis keputusan terbaru mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Keputusan ini mencakup proses penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan, mulai dari pembentukan hingga penetapan paslon terpilih.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Menetapkan Tahapan dan Jadwal Resmi

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan serta jadwal resmi terkini bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Keputusan ini didokumentasikan dalam Keputusan Nomor 7 Tahun 2024, yang dirumuskan di Banda Aceh dan ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, pada tanggal 16 April 2024.

Isi dari keputusan tersebut menjelaskan mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta/atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh pada tahun 2024. Rincian tersebut tersedia dalam lampiran keputusan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan utama tersebut, sebagaimana yang dilaporkan oleh Serambinews.com pada Kamis, 18 April 2024.

Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan mengenai proses penyusunan peraturan, penyelenggaraan pemilihan, serta perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. Batas akhir untuk proses ini ditetapkan hingga Senin, 18 November 2024.

Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dimulai pada Rabu, 17 April 2024, dan berakhir pada Selasa, 5 November 2024. Selanjutnya, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada Rabu, 24 April 2024, dan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024. Kemudian, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024, dan berakhir pada Senin, 23 September 2024.

Berikut adalah tahapan dan jadwal yang berlaku bagi Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Aceh 2024:

– Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
– Pengumuman pendaftaran paslon dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
– Proses pendaftaran paslon akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
– Penelitian persyaratan calon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
– Uji kemampuan membaca Alquran akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 5 September 2024.
– Penetapan paslon direncanakan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
– Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Selain itu, masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, sementara pemungutan suara Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

Untuk penetapan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih, proses tersebut akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginformasikan permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Apabila terjadi permohonan perselisihan hasil Pilkada, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan disesuaikan dengan jadwal yang diberikan oleh MK. Setelah itu, penetapan paslon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK.

Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih akan dilakukan bila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan PHP, pengusulan tersebut akan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.

Keputusan Terbaru KIP Aceh: Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh 2024

Jadwal dan tahapan Pilkada Aceh 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Proses ini mencakup pembentukan lembaga penyelenggara, pendaftaran paslon, kampanye, hingga pemungutan suara.

Pentingnya memahami jadwal dan tahapan ini untuk mengikuti proses demokrasi dengan baik.