Drama Cinta Gelap Berujung Tragis! Pembunuh Hamil Mintak Maaf

oleh
oleh

 MEMO NEWS, JAKARTA – Agustami (27) meminta maaf kepada keluarga besar korban atas kesalahannya dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mengakui perbuatannya bersama RN (34), yang hubungannya dimulai dari kampung halaman di Lampung. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sang Pelaku, Agustami (27), Memohon Pengampunan kepada Keluarga Korban

Terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, bernama Agustami (27), menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar RN (34) atas kesalahannya. Dia mengakui menyesali perbuatannya.

“Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar korban atas kesalahan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” ujar Agustami ketika diwawancarai di lokasi kejadian oleh pihak Polres Jakarta Utara pada hari Selasa (23/4/2024).

Agustami mengakui bahwa dia dan RN telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan rahasia mereka dimulai sejak mereka berada di kampung halaman mereka di Lampung.

“(Kami telah menjalin hubungan) selama tiga tahun,” tambah Agustami.

Akibat perbuatannya itu, Agustami telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading. Dia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, proses hukum yang sedang kami lakukan terhadap saudara A adalah berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 359, atau Pasal 365, atau Pasal 363, atau Pasal 348 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama kumulatif 15 tahun penjara untuk Pasal 338 dan hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 359 selama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Baca juga:
Wanita Hamil Dipaksa untuk Menggugurkan Kandungan di Lampung, Hingga Akhirnya Meninggal di Kelapa Gading
Sebelumnya, jasad RN ditemukan pada hari Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 08.40 WIB. Berdasarkan temuan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Agustami di Lampung. Pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia karena dipaksa untuk melakukan aborsi yang menyebabkan pendarahan. Pelaku, yang diketahui sebagai kekasih gelap korban, meninggalkan korban sendirian di sebuah ruko saat korban mengalami pendarahan hebat.

Jejak pelaku berhasil terrekam oleh kamera CCTV sebelum akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget ketika ditangkap oleh polisi.

Hubungan Rahasia Tiga Tahun Berakhir Tragis di Kelapa Gading

Drama cinta gelap yang berujung tragis ini menunjukkan bahwa rahasia yang tersembunyi tidak akan bertahan selamanya. Meskipun hubungan mereka telah berlangsung selama tiga tahun, kesalahan yang dilakukan Agustami membawa dampak yang sangat merugikan bagi keluarga korban.

Dalam proses hukum yang berlangsung, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat, membuktikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak terlibat dalam hubungan gelap yang dapat berujung pada akibat yang tragis.