Terungkap Rahasia Peraturan Baru Soal Konflik Sosial Adat

oleh
oleh
Terungkap Rahasia Peraturan Baru Soal Konflik Sosial Adat

MEMO,Jakarta:  Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, baru saja menggemparkan dengan pengumuman Peraturan Bupati terbaru yang berfokus pada penanganan pertikaian sosial adat.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat setempat dan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga.

Pemkab Puncak Jaya Luncurkan Peraturan Bupati untuk Menangani Pertikaian Sosial

Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua Pegunungan baru saja mengeluarkan suatu Peraturan Bupati yang berkaitan dengan cara menangani pertikaian sosial adat di daerah mereka.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penduduk setempat dengan tujuan menjaga keamanan.

Esau Karoba: Sosialisasi Peraturan Baru Akan Jamin Keamanan Wilayah

Esau Karoba, seorang pejabat di Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Puncak Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya yang intensif dalam menyosialisasikan peraturan tersebut. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut akan memahami isinya dengan jelas.

“Selama ini, masalah konflik sosial telah mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, kami merasa perlu untuk menerbitkan Peraturan Bupati,” ujar Esau pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023.

Esau menjelaskan bahwa saat ini peraturan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tinggal diserahkan kepada aparat di tingkat kampung. Dalam hal ini, para kepala kampung atau kepala suku setempat perlu memahaminya dengan baik.

“Kami berharap bahwa dengan adanya Peraturan Bupati yang mengatur cara menangani pertikaian sosial adat, situasi di Kabupaten Puncak Jaya akan menjadi lebih kondusif,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pembuatan peraturan ini melibatkan kerjasama dengan pihak Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil) di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya akan diawasi dengan baik oleh pihak penegak hukum.

“Di dalam peraturan ini, kami telah menetapkan besaran denda adat, dengan jumlah minimum sebesar Rp75 juta dan maksimum Rp250 juta. Besaran ini tidak dapat melebihi batas yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa beberapa kepala kampung dan tokoh masyarakat setempat telah menerima dengan baik peraturan ini. Contohnya, Kepala Kampung Wurak sebagai Kepala Suku Zona II, Absen Geley, bersama dengan para Kepala Distrik Zona II dan Ketua Klasis GIDI Yalu.

“Kami akan melakukan penyerahan secara bertahap dan terus melanjutkan upaya sosialisasi terkait dengan Peraturan Bupati ini,” pungkasnya.

Penerapan Perbub Baru: Masyarakat Puncak Jaya Menuju Kondusifitas dan Kesejahteraan

Dengan diluncurkannya Peraturan Bupati yang mengatur tata cara mengatasi konflik sosial adat di Kabupaten Puncak Jaya, keamanan dan ketentraman masyarakat menjadi fokus utama.

Langkah ini disambut baik oleh kepala kampung dan tokoh masyarakat setempat, seperti Kepala Kampung Wurak dan Absen Geley, yang siap untuk mendukung penuh penerapan peraturan ini.

Melalui sosialisasi yang intensif, diharapkan bahwa seluruh komponen masyarakat dapat memahami dengan jelas isi dari Peraturan Bupati ini.

Keterlibatan aparat kepolisian dan militer dalam pengawasan pelaksanaan turut menunjukkan komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Dengan adanya besaran denda yang telah ditetapkan, yakni Rp75 juta hingga Rp250 juta, diharapkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat dapat diatasi dengan tegas.

Sebagai hasil dari upaya ini, diharapkan bahwa Kabupaten Puncak Jaya akan mengalami peningkatan kondusifitas wilayah.

Semua pihak berharap bahwa dengan penerapan Peraturan Bupati baru ini, masyarakat akan lebih sejahtera dan pertikaian sosial adat dapat diminimalisir.